10 Februari 2022

author photo

Pict by : Depositophotos.com

Abu Hurairah r.a berkata : Bersabda Nabi Muhammad SAW : Ada seseorang yang membeli tanah dari temannya kemudian seseorang itu menemukan sebuah kuali berisi emas dalam tanah yang baru dibelinya, lalu di bawa emas itu kepada teman yang menjual tanahnya dan berkata : "Ambillah emas ini, karena saya hanya membeli tanah dan tidak membeli emas darimu" temannya menjawab : "Saya telah menjual kepadamu tanah dengan apa yang didalamnya". Maka pergilah mereka berdua kepada seorang hakim, bertanyalah si hakim : "Apakah kamu berdua memiliki anak?" si pembeli tanah menjawab : "Saya memiliki anak laki-laki" dan si penjual menjawab : "Saya memiliki anak perempuan". Maka hakim berkata: "Nikahkanlah anak laki-lakimu dengan anak perempuannya, lalu belanjakan emas itu untuk keperluan keduanya". Maka diterimalah keputusan hakim tersebut oleh kedua belah pihak.


Disadur dari kitab : Riyadlus Shilihin Juz 2


Penulis & Editor : Divisi Keilmuan

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post